sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Securities Crowdfunding Melalui Pasar Modal Capai Rp290 Miliar

Market news editor Advenia Elisabeth/MPI
03/08/2021 15:43 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total dana yang berhasil dihimpun dari Penawaran Efek melalui securities crowdfunding mencapai Rp290 Miliar
OJK Ungkap Securities Crowdfunding Melalui Pasar Modal Capai Rp290 Miliar. (Foto: MNC Media)
OJK Ungkap Securities Crowdfunding Melalui Pasar Modal Capai Rp290 Miliar. (Foto: MNC Media)

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.

Lebih lanjut ia memaparkan, sebelumnya hingga akhir Desember jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari empat penyelenggara baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dikumpul mencapai Rp191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia, berdasarkan data Kemenko UMKM 2018, jumlah pelaku usaha sudah mencapai 64 juta orang.

“Namun, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” jelas Hoesen.

Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.

“Jadi secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama,” terang dia.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement