Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.
Lebih lanjut ia memaparkan, sebelumnya hingga akhir Desember jumlah penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity crowdfunding dari empat penyelenggara baru mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dikumpul mencapai Rp191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia, berdasarkan data Kemenko UMKM 2018, jumlah pelaku usaha sudah mencapai 64 juta orang.
“Namun, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” jelas Hoesen.
Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.
“Jadi secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama,” terang dia.