Penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional diakibatkan peningkatan nilai tukar mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang utama dunia.
Penetapan ICP November 2025 sebesar USD62,83 per barel tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 416.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan November 2025. Keputusan ini ditetapkan pada 10 Desember 2025.
"Dampak peningkatan nilai tukar Dolar AS tersebut, menyebabkan investor mengalihkan investasi ke pasar uang," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Laode menjelaskan, penurunan ICP November ini disebabkan oleh kekhawatiran kelebihan pasokan minyak mentah dunia, antara lain adanya kesepakatan OPEC+ yang merencanakan peningkatan suplai Desember 2025 sebesar 137 ribu barel per hari.
Selain faktor-faktor tersebut, perubahan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh faktor penurunan harga.