IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Sebab, raksasa tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit dan tengah dalam proses delisting.
Pembebasan atau pengecualian SRIL dari kewajiban pelaporan dan pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
"OJK menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 terhitung sejak 10 Maret 2025," tulis pengumuman OJK, ditulis Selasa (18/5/2025).
OJK mengatakan, penetapan Sritex sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan perseroan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.