Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak 10 Maret 2025 sampai dengan OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.04/2015 disebutkan yang dimaksud dengan pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan kepada OJK.
Sementara yang dimaksud pengumuman adalah publikasi kepada masyarakat melalui pengumuman surat kabar harian berperedaran nasional dan/atau pemuatan dalam situs web emiten atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan.
(Fiki Ariyanti)