Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa dan sejalan dengan apa yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Perseroan memiliki waktu 2 tahun atas kewajiban melakukan re-float atau melepas kembali saham ke publik.
Perlu diketahui, Protelindo berencana tetap membuat Solusi Tunas sebagai perusahaan terbuka. Di mana, perseroan masih memiliki waktu dua tahun untuk meningkatkan persentase free float Solusi Tunas dari saat ini hanya 0,04 persen atau setara 486.144 lembar saham.
”Jadi, sesuai peraturan bursa, dan selaras regulasi Otoritas Jasa Keuangan, perseroan memiliki waktu dua tahun atas kewajiban melakukan re-float,” imbuhnya.
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.