Membaca data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2021, nilai outstanding industri penjamin meningkat 18,25% (YoY) menjadi Rp273,68 triliun.
Nilai ini berasal dari 20 perusahaan penjaminan baik dari badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah daerah (Pemda), maupun swasta.
Jika dirinci, angka ini terdiri dari dua penjaminan yaitu: usaha produktif senilai Rp177,81 triliun, dan non produktif senilai Rp95,87 triliun dengan jumlah debitur terjamin mencapai 18,26 juta orang.
Kondisi ini dapat menjadi momentum bagi lembaga penjaminan untuk dapat berperan dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat maupun dunia usaha. Sekaligus menunjukkan peran penting lembaga penjaminan karena dapat memberikan sokongan kepada debitur apabila jika kreditur terjadi wanprestasi. (TIA)