IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan papan ekonomi baru pada 5 Desember mendatang. Emiten yang dapat tercatat di papan ekonomi baru ini nantinya akan setara dengan perusahaan papan utama.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, sebelumnya BEI sudah mendapatkan persetujuan OJK atas Peraturan Bursa Nomor 1Y tentang pencatatan saham efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di papan ekonomi baru.
"Jadi perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru ini nantinya akan setara dengan perusahaan papan utama," jelasnya saat edukasi wartawan pasar modal, Selasa (28/11/2022).
Dia melanjutkan, kriteria perusahaan yang dapat tercatat di papan ekonomi baru akan dimuat dalam peraturan 1Y. Menurutnya kriteria yang telah ditetapkan bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi yang lebih baik kepada para investor.