sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa

Market news editor Fahmi Abidin
09/07/2020 09:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kepergiannya ke Serbia untuk menyelesaikan ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun
Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa. (Foto: Ist)
Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa. (Foto: Ist)

Buron 17 Tahun, Maria Sembunyi di Serbia

Meski telah berhasil menangkap Maria Pauline Lumowa, Yasonna menyebut proses ekstradisi ini tidak mudah. Diungkapkannya, sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Sejatinya, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Namun upaya pendekatan tingkat tinggi dengan para Pemerintah Serbia, kata Yasonna, dan mengingat hubungan sangat baik kedua negara membuat permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," tuturnya.

Menteri Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas atau timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Melirik ke belakang upaya Indonesia melakukan ekstradisi Maria, Pemerintah sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement