Jika Erick, Luhut dan Bahlil sepakat bahwa Indonesia harus menjadi penguasa INCO sebagai bagian dari sumber daya nasional, Arifin justru kukuh bahwa pihak INCO hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen, sesuai dengan Undang-Undang.
Karenanya, Arifin menilai bahwa INCO telah berhak mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa perlu menambah porsi divestasinya sesuai desakan yang ada.
Arifin beralasan bahwa MIND ID nantinya tidak menebus saham INCO, maka saham tersebut akan tetap dilepas menjadi saham publik. Jika hal tersebut terjadi, maka negara tetap tidak akan menjadi pengendali Vale Indonesia.
"Kalau MIND ID nggak membeli (saham Vale), ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa," ujar Arifin, pekan lalu.
Awalnya, divestasi saham INCO sedianya bakal dilakukan sebesar 11 persen sesuai amanat Undang-Undang. Porsi tersebut diputuskan lantaran sebelumnya pihak Vale Canada sebagai pemegang saham pengendali telah melepas 20 persen saham ke MIND ID dan 20 persen lagi ke publik.