IDXChannel - Pemerintah akhirnya pastikan maskapai kelas low cost carrier (LCC) melakukan penurunan harga dalam kurun waktu satu pekan. Hal ini disampaikan usai pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan para stakeholders industri penerbangan.
"Ini sebagai kelanjutan dari apa yang sudah diputuskan oleh Menteri Perhubungan, pada waktu itu ada penurunan (Tarif Batas Atas) 12-16 persen. Yang kemudian masyarakat itu masih banyak yang menganggap tidak cukup," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (20/6).
Darmin memastikan, bahwa maskapai kelas LCC dengan rute penerbangan domestik akan melakukan penurunan harga tiket. Namun, pemberlakuan penurunan tiket ini hanya akan berlaku terhadap beberapa rute penerbangan.
Ia juga masih belum ingin menyampaikan berapa besaran penurunan harga tiket yang nanti akan diberlakukan oleh maskapai. "Seminggu dari sekarang akan disampaikan oleh masing-masing penerbangan," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan harga ini merupakan hasil dari efisiensi struktur biaya penerbangan. Ffisiensi ini dilakukan dengan cara penurunan biaya dari para stakeholders terkait industri penerbangan seperti Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, dan Pertamina. "Keberlangsungan daripada industri angkutan udara memang harus kita jaga," ucapnya.