sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lelang Surat Utang Syariah Hari Ini, Incar Pembiayaan Rp8 Triliun

Market news editor Fahmi Abidin
04/08/2020 11:15 WIB
Pemerintah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (4/8/2020) melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu).
Pemerintah Lelang Surat Utang Syariah Hari Ini, Incar Pembiayaan Rp8 Triliun. (Foto: Ist)
Pemerintah Lelang Surat Utang Syariah Hari Ini, Incar Pembiayaan Rp8 Triliun. (Foto: Ist)

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement