Setelah penyelesaian penjualan saham tersebut, HGI tidak wajib untuk melakukan Penawaran Tender Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
"Rencana penjualan saham tidak akan mengakibatkan perubahan pengendalian dalam perseroan. Rencana ini juga tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," ujar Agus.
Hingga pukul 11.13 WIB perdagangan Selasa ini, harga saham LPGI terpangkas 0,68 persen ke Rp292.
(Fiki Ariyanti)