Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12:00. Sedangkan pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11:30.
Sedangkan di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12:00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13:30-16:30. Sementara hari Jumat pada 14:00-16:30.
Di sisi lain, BEI tidak melakukan perubahan atas batasan persentase auto rejection bawah (ARB) sebesar 7%, baik bagi saham yang memiliki rentang harga di Rp50-Rp200, Rp200-Rp5.000, dan di atas Rp5.00.
Bursa juga masih memberlakukan aturan pandemi terkait acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi/terendah, serta harga tawar menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
(SLF)