IDXChannel - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) akhirnya bebas setelah permohonan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/11/2021).
Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Direksi Pan Brothers menegaskan bahwa sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan saat ini, PBRX selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin.
Hutang kepada para bank termasuk Bank Maybank adalah hutang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan agar penjualan perseroan tidak mengalami penurunan yang drastis. Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan namun bunga tetap bisa kami bayarkan.
"Tantangan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang digunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas Perseroan menjadi sangat tertekan. Namun di tengah situasi yang kurang mendukung pun, Perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini," tulis Direksi dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).
Pan Brothers melanjutkan, semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan atauh PHK