Sebelumnya, 4 Juni 2021, PRBX mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura.
Adapun terkait dengan gugatan PKPU Maybank yang pertama, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan USD4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, kurs Rp 14.500), sehingga total Rp 62,91 miliar.
Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan PKPU bank ini, yang kemudian ditolak PN Jakpus. Dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan USD24.180,23 atau setara Rp 350 juta.
(SANDY)