Adapun salah satu pertimbangan hukum atas amar putusan pada pokoknya adalah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam memberikan amar putusan di atas adalah terbuktinya fakta/ keadaan yang tidak sederhana, sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan.
Saat ini Pan Brothers Tbk dan Group bersama Penasehat Keuangan maupun Penasehat Hukum telah menyelesaikan skema-skema restrukturisasi dan menyampaikan proposal term sheet kepada bank-bank di sindikasi maupun bilateral.
"Di dalam term sheet, Perseroan dan Group meminta perpanjangan jatuh tempo atas fasilitas yang diberikan 2 tahun untuk bilateral aktif dan sindikasi, dan 3 tahun untuk bilateral pasif. Secara umum bank-bank dimaksud telah menyetujui proposal term sheet sebagaimana dimaksud," tulis mereka.
Dengan demikian, Pan Brothers percaya bahwa semua usaha maksimal yang telah dilakukan akan dapat mewujudkan rencana bisnis Perseroan dan sejalan dengan upaya pemerintah mendukung recovery pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saat ini market untuk industri kami sangat terbuka dengan peluang menerima shifting order dari banyak negara, yang melihat Indonesia sebagai negara yang paling siap untuk menerima itu. Dan PT Pan Brothers Tbk dan Group khususnya merupakan produsen partner dari berbagai brand dunia yang memiliki tingkat compliance yang tinggi baik compliance social, safety, maupun technical dengan standard ekspor," pungkas Pan Brothers.