IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
Dengan demikian, perusahaan efek yang dapat mengajukan pailit dan penundaan pembayaran utang tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam POJK tersebut.
Dalam aturan tersebut, permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh OJK dengan dasar:
1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.