sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK

Market news editor Fiki Ariyanti
30/11/2022 17:26 WIB
OJK menerbitkan POJK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek. 
Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK. (Foto: MNC Media).
Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek

Dengan demikian, perusahaan efek yang dapat mengajukan pailit dan penundaan pembayaran utang tidak bisa sembarangan. Harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam POJK tersebut. 

Dalam aturan tersebut, permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh OJK dengan dasar: 

1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memiliki paling sedikit satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap perusahaan efek

2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri, dan

3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement