sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK

Market news editor Fiki Ariyanti
30/11/2022 17:26 WIB
OJK menerbitkan POJK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Perusahaan Efek. 
Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK. (Foto: MNC Media).
Perusahaan Efek Bisa Ajukan Pailit dan Tunda Bayar Utang, Ini Aturannya dari OJK. (Foto: MNC Media).

1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri,

3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK. 

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek yang diajukan oleh paling sedikit kreditor dari perusahaan efek disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement