1) Diajukan paling sedikit dua kreditor yang memperkirakan bahwa perusahaan efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh perusahaan efek sendiri,
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek yang diajukan oleh paling sedikit kreditor dari perusahaan efek disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK.
(FAY)