Adapun tata cara permohonan pernyataan kepailitan perusahaan efek adalah perusahaan efek menyampaikan permohonan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan OJK, serta penyampaian dokumen pendukung.
Selanjutnya melampirkan dokumen seperti identitas pemohon, identitas perusahaan efek, uraian jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang piutang,
Selain itu, bukti penagihan kreditor ke perusahaan efek., bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang piutang di luar pengadilan, dan bukti pendukung lainnya yang relevan.
Sementara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan efek hanya dapat diajukan oleh OJK dengan dasar: