Pada sidang tersebut, pemohon dan termohon telah menyampaikan Kesimpulan tertulis kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan proses PKPU pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Di lain sisi, Erick membantah dirinya kembali mendorong agar BUMN karya itu kembali masuk PKPU. Menurutnya, proses hukum itu hanya menjadi alternatif lain saja dari skema restrukturisasi alias penyehatan keuangan yang dijalankan WSKT saat ini.
"Maka saya statemen di Bursa proses PKPU ini jadi alternatif lain. Saya nggak bilang pasti PKPU ya, karena ada yang mendorong, bukan kita yang dorong," ucap dia.
"Yang jelas restrukturisasi itu harus terjadi, misalnya restrukturisasi Garuda kan bagus hari ini, banyak BUMN juga bagus restrukturisasinya," katanya melanjutkan.
(DES)