IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT Wijaya Karya Bitumen (WIKA Bitumen).
Hal tersebut mengacu pada perkara No.5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks di mana WIKA digugat oleh PT Slava Indonesia terkait masalah utang-piutang.
Pencabutan status PKPUS ini dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), Mahendra Wijaya, setelah mendapat putusan resmi pengadilan pada Rabu (4/9/2024).
"Permohonan pencabutan yang diajukan WIKA Bitumen disetujui seluruhnya berdasarkan rapat permusyawaratan majelis," kata Mahendra di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Mahendra memastikan, kabar ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, sekaligus kinerja keuangan perusahaan.