sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU Sementara WIKA Bitumen

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
06/09/2024 08:16 WIB
Kabar ini tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, sekaligus kinerja keuangan perusahaan.
PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU Sementara WIKA Bitumen (Foto: dok WIKA Bitumen)
PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU Sementara WIKA Bitumen (Foto: dok WIKA Bitumen)

Sebelumnya stempel PKPUS WIKA Bitumen berlangsung sejak 11 Juli 2024. Penggugat adalah PT Slava Indonesia dan kreditur lainnya yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.

Pada pertengahan Juli lalu, Mahendra pernah mengatakan pihaknya telah menginisiasi pelunasan sisa kewajiban, meskipun sempat mendapat penolakan 

Sejak awal persidangan, terangnya, WIKA Bitumen telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun pembayaran terakhir sebesar Rp425,9 juta, terang Mahendra, pada tanggal 10 Juni 2024 dikembalikan oleh PT Slava Indonesia.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement