Christanto mengatakan, perseroan akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melakukan aksi korporasi. POWR akan menunjuk penilai independen paling lambat dua hari kerja usai rencana transaksi tuntas dilakukan.
Di samping melunasi sebagian utang lama, kata dia, manajemen juga akan menggunakan dana hasil penerbitan notes untuk pengembangan usaha perseroan. Salah satunya peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang hingga Juni 2024 sudah mencapai 51,9 MW.
Christanto mengakui bahwa penerbitan notes ini akan mengurangi kemampuan perseroan membayar biaya tetap dari 7,8 kali menjadi 5,5 kali dan rasio utang neto terhadap EBITDA dari 0,4 kali menjadi 0,5 kali.
"Perubahan rasio-rasio tersebut tidak berdampak secara material terhadap performa perseroan," ujarnya.
Untuk memuluskan rencana ini, POWR akan menggelar RUPS pada 22 November 2024. POWR juga telah menyiapkan mitigasi jika rencana ini tak disetujui pemegang saham. Perseroan masih memiliki opsi meminta persetujuan ulang setelah jeda minimal 12 bulan.