IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan telah melakukan pembayaran atas utang obligasi senilai total Rp1,1 triliun.
Adapun nilai tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021 senilai Rp300 miliar yang jatuh tempo pada 15 Februari 2022 dan Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019 senilai Rp800 miliar yang jatuh tempo pada 22 Februari 2022.
Direktur Keuangan, Deni Budiman mengatakan perseroan terus menjaga komitmen dengan melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut. Deni menjelaskan PPRO telah mengalokasikan dana di bulan Januari 2022.
"Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp300 miliar tanggal 14 Februari 2022 dan senilai Rp800 miliar pada tanggal 21 Februari 2022." Deni dalam siaran resminya, Rabu (23/2/2022).
Pasca-pelunasan kewajiban tersebut, Deni menegaskan perseroan akan selalu responsif dalam mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas oleh pemerintah yakni di Lombok, Nusa Tenggara Barat.