Dia menyebut, putusan PKPU Tetap tersebut memberikan tambahan tenggat waktu 90 hari untuk menyusun proposal perdamaian yang diharapkan dapat diterima semua pihak.
Sebelumnya, RICY digugat dan ditetapkan PKPU sementara pada 15 April 2025. Putusan itu bermula dari gugatan yang diajukan PT Asuransi Kredit Indonesia (AKI) dan PT Gunung Mas Parahiangan (GMP).
RICY memiliki kewajiban kepada AKI senilai USD9,12 juta atau Rp150 miliar sementara nilai kewajiban kepada GMP sebesar Rp356,82 juta.
Menurut Agnes, timbulnya kewajiban kepada AKI yang menjadi objek gugatan karena adanya kesalahan pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan. Ini akibat pergantian anggota divisi akuntansi pada 2020 yang mengakibatkan tidak tercerminnya kewajiban saldo hak subrogasi kepada AKI. Selain itu, manajemen tidak pernah menerima konfirmasi auditor dari AKI dari 2020 sampai sekarang,
Soal tagihan GMP, Agnes bilang perseroan telah memenuhi sisa kewajiban sebesar nilai gugatan Rp356,82 juta yang telah diterima seluruhnya oleh GMP.