Perseroan juga memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk buyback sepenuhnya menggunakan kas internal, bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak memengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perseroan.
Menurut manajemen KEJU, pertimbangan utama dalam melakukan buyback adalah agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja perseroan.
Selanjutnya, KEJU berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal buyback telah dilaksanakan. Namun, perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali.
Buyback saham KEJU direncanakan dilaksanakan terhitung sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPSLB sampai selambat-lambatnya 12 bulan atau pada saat buyback telah mencapai 0,90 persen, atau dana yang telah dialokasikan untuk melakukan pembelian kembali saham telah habis dipergunakan, atau perseroan memutuskan bahwa program buyback telah selesai dilaksanakan.
"Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham perseroan, perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 21 April 2026," kata manajemen KEJU.
(Dhera Arizona)