Baru kemudian, ada juga nama Sumitomo Metal Mining yang menggenggam saham sebesar 15,03 persen dan Vale Japan Limited yang memiliki 0,54 saham INCO.
Proses divestasi wajib dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang digunakan sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tanpa adanya perpanjangan tersebut, INCO wajib menghentikan seluruh operasional kegiatan tambangnya pada 2025 mendatang, dan mengembalikannya kepada negara.
Terkait dengan komitmen pasca divestasi, Fahmy berharap, MIND ID sebagai holding BUMN industri pertambangan harusnya dapat menjalankan komitmen pemerintah yang bertekad untuk melakukan transisi energi bersih di Indonesia.
"Soal (transisi) energi bersih ini harus menjadi hal yang wajib diperhatikan," tutur Fahmy.