sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Proses PKPU Beres, Garuda (GIAA) Bakal Gelar Dua Kali Rights Issue

Market news editor Suparjo Ramalan
07/06/2022 15:02 WIB
Emiten BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), akan melakukan dua kali rights issue pada 2022.
Proses PKPU Beres, Garuda (GIAA) Bakal Gelar Dua Kali Rights Issue. (Foto: MNC Media)
Proses PKPU Beres, Garuda (GIAA) Bakal Gelar Dua Kali Rights Issue. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Emiten BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), akan melakukan dua kali rights issue pada 2022. Aksi korporasi ini direalisasikan pada kuartal III-IV tahun ini.

Wakil Menteri BUMN II, Kartiko Wirjoatmodjo atau Tiko menjelaskan rights issue emiten bersandi GIAA ini untuk memperoleh permodal baru. Langkah ini dilakukan setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan tercapainya perdamaian dan homologasi dari para kreditur perusahaan. 

"Seperti yang kami sampaikan lalu, insyaAllah apabila nanti proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali right issue," ungkap Tiko saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022). 

Untuk rights issue pertama, pemegang saham akan menginject Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk posisi awal restrukturisasi Garuda Indonesia.

"Dan kemudian kita akan melakukan right issue kedua, mungkin sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi bahwa porsi saham pemerintah tetap ada di 51% dari total kepemilikan saham Garuda," kata dia.

Tiko berharap aksi korporasi ini berjalan lancar, khususnya kapasitas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa menyerap berbagai rights issue. 

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Garuda Indonesia diperpanjang hingga 20 Juni 2022. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (20/5/2022). Perpanjangan ini yang terakhir kali bagi PKPU Garuda.

Manajemen menanggapi secara optimistis putusan perpanjangan terakhir tahapan PKPU tersebut. Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU. 

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia. 

“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan.

Menurut dia, perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement