Enam Smelter Disita
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam smelter hasil rampasan negara dari kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun.
Aset tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada PT Timah Tbk selaku BUMN yang akan mengelola seluruh fasilitas tersebut.
Prosesi penyerahan berlangsung di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam acara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset kepada Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang kemudian menyerahkannya kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Selanjutnya, aset diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
“Pagi hari ini Saya ke Bangka, tadi bersama sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta melaksanakan dan melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di Kawasan PT Timah. Jadi yang terlibat sudah dihukum dan pihak berwajib, kejaksaan yang sudah menyita enam smelter,” kata Prabowo usai menyaksikan prosesi penyerahan aset.