IDXChannel - Pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang efektif per 14 September 2020, kebijakan ini berpotensi mendorong peningkatan kredit bermasalah perbankan (Non Performing Loan), yang mengalami tren meningkat sejak akhir 2019 hingga juni 2020.
Dalam program Webinar On TV Samsung Mobile Business Insight In Collaboration With IDX Channel, pada Kamis (24/9/2020), Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Heru Koesmahargyo mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 juga membuat BRI merasakan perlambatan permintaan.
“Kalau kita lihat laporan dari pertumbuhan PDB indonesia itu drop, minus 5 persen dan itu tampak dari permintaan kredit perbankan yang di kuartal II itu 1 persen. Jadi dari tahun lalu barangkali mendekati 10 persen, tapi sekarang tinggal 1 persen. Dan ini nampak sekali bahwa permintaan debit dari nasabah ke perbankan turun signifikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selama lima tahun terakhir catatan NPL industri pembiayaan tertinggi hanya berada di angka 3,45 persen pada Mei 2017. Namun, sepanjang 2020, catatan NPL itu terus meningkat yakni Januari sebesar 2,56 persen, Februari 2,66 persen, Maret 2,82 persen, dan April 3,30 persen.
“Dan selanjutnya kita lihat juga dari NPL. Kalau dari segi NPL saya lihat naik juga ya, jadi contohnya di BRI sendiri adalah dari Juni 2019 kurang lebih 2,3 persen itu, di Juni 2020 itu 2,9 persen. Jadi memang ada penurunan dari permintaan juga peningkatan dari NPL. Namun, saya sampaikan juga bahwa krisis ini berbeda dengan krisis 1998,” ujarnya. (*)
Advertisement
PSBB Jilid II Jakarta Dorong Peningkatan Kredit Bermasalah Perbankan
Kebijakan PSBB jilid II berpotensi mendorong peningkatan kredit bermasalah perbankan (Non Performing Loan).

PSBB Jilid II Jakarta Dorong Peningkatan Kredit Bermasalah Perbankan. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement