IDXChannel – Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS), emiten PT Unilever Indonesia Tbk resmi menunjuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai Komisaris perseroan.
Dikatakan Direktur sekaligus Sekretaris Unilever Sancoyo Antarikso, pada Jumat (24/7/2020), pengangkatan Ignasius Jonan sebagai Komisaris diyakini dapat mendukung perseroan untuk semakin memahami pasar nasional, terus bertumbuh semakin kuat, dan membawa dampak positif bagi ekosistem dan lingkungan sekitar.
Sejatinya Jonan adalah seorang praktisi manajemen dan keuangan dengan pengalaman sangat luas sebagai pemimpin di berbagai lembaga dan institusi berprestasi seperti Citibank, PT Bahana, hingga berbagai posisi Menteri.
Melirik perjalanan kariernya, Jonan pernah memangku jabatan utama di Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Menteri Perhubungan (2014-2016) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2016-2019).
“Dengan dukungan talenta yang mumpuni, perseroan optimis untuk tetap bisa bertahan, memberikan penghidupan pada ribuan karyawan dan jutaan masyarakat dalam mata rantai perseroan di tengah situasi yang penuh tantangan seperti sekarang ini,” ujar Sancoyo, dalam keterangannya perseroan seperti dikutip Okezone.
Perseroan juga mengukuhkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2019 dari laba bersih perseroan yang telah dibagikan pada 18 Desember 2019 sebesar Rp430 per saham sebelum stock split di Januari 2020 (ekuivalen dengan Rp86 setelah stock split), atau semuanya berjumlah Rp3,3 triliun.
Pembagian dividen final disetujui dari laba bersih perseroan sejumlah Rp107 per saham setelah stock split atau semuanya. Berjumlah Rp4,1 triliun, sehingga dividen seluruhnya yang akan diterima oleh pemegang saham perseroan yang berhak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 adalah sejumlah Rp193 per saham atau semuanya berjumlah Rp7,4 triliun yang akan dibagikan kepada semua pemegang saham perseroan yang berhak.
"Dividen final untuk 2019 akan dibagikan kepada pemegang saham yang berhak selambatnya pada tanggal 19 Agustus 2020," pungkasnya. (*)