IDXChannel - Investor bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika sebuah emiten melakukan buyback saham. Hal ini wajib investor ketahui karena akan memberikan dampak pada portofolio investasi sahamnya.
Buyback saham adalah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan berupa pembelian kembali saham yang telah beredar di publik. Hal ini diperlukan agar jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan tersebut akan semakin berkurang. Dengan begitu, likuiditasnya dapat tetap terjaga.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 36 emiten yang mengajukan rencana pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 8 Mei 2025.
Total nilai rencana buyback tersebut sebesar Rp17,43 triliun, tumbuh dari April yang mencapai Rp16,90 triliun.