Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, kebijakan buyback tanpa RUPS diterbitkan sebagai respons terhadap gejolak pasar yang masih tinggi akibat sentimen global. Sebab, buyback dinilai sebagai salah satu langkah untuk memberikan kepercayaan kepada investor.
“Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS,” kata Inarno dalam jawaban tertulis hasil Konferensi Pers RDKB April 2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).
Dari total emiten tersebut, sebanyak 25 perusahaan telah merealisasikan aksi buyback. Nilai realisasi yang tercatat mencapai Rp1,27 triliun, meningkat dibandingkan per April sebesar Rp937,42 miliar dari 24 emiten.
Keputusan untuk melakukan buyback tanpa RUPS, kata Inarno, merupakan kebijakan internal masing-masing emiten. Aturan pelaksanaannya merujuk pada POJK 13 tahun 2023 dan POJK 29 tahun 2023.
Berikut ini deretan keuntungan bagi investor jika emiten melakukan buyback saham, sebagaimana telah dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber: