Sementara, angka produksi komoditas mineral lainnya seperti katoda tembaga, nickel pig iron (NPI), chemical grade alumina (CGA), dan smelter grade alumina (SGA) belum dilaporkan.
"Mineral yang belum dilaporkan diproduksi oleh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus untuk pengolahan dan pemurnian sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswanto dalam konferensi pers awal tahun 2024.
Ia menjelaskan, IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian itu menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.
Ditjen Minerba belum menetapkan target produksi mineral 2024, karena masih merekap data rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang terkait.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, keputusan pencabutan IUP ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Januari 2024.