Peraturan yang mengatur ormas dapat mengelola tambang tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Di aturan baru ini, pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. (ADF)
Advertisement
Ramai Ormas Dapat Jatah Konsesi, Intip Kondisi Pertambangan RI dalam Lima Tahun Terakhir
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada ormas keagamaan.

Ramai Ormas Dapat Jatah Konsesi, Intip Kondisi Pertambangan RI dalam Lima Tahun Terakhir. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement