Terdapat sejumlah 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan dan 2.078 di antaranya tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Perusahaan yang tak melaksanakan RKAB menjadi target pencabutan IUP.
Jumlah IUP sendiri hingga 3 Juni 2024 masih mencapai 4.135 menurut data Kementerian ESDM. (Lihat grafik di bawah ini.)
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merupakan pihak yang berwenang mencabut IUP.
BKPM memang mendapatkan mandat untuk mencabut IUP sejak Januari hingga November 2023. Dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan ini hanya dilakukan kepada 2.051 IUP.
Angka tersebut terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan SK pencabutan. Sementara itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut 2 kali.