sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Redenominasi Rupiah Tak Berdampak ke Pasar Modal, Ini Penjelasan BEI hingga OJK

Market news editor Desi Angriani
16/11/2025 06:20 WIB
Rencana redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia.
Redenominasi Rupiah Tak Berdampak ke Pasar Modal, Ini Penjelasan BEI hingga OJK (Foto: IDX Channel/ Desi A
Redenominasi Rupiah Tak Berdampak ke Pasar Modal, Ini Penjelasan BEI hingga OJK (Foto: IDX Channel/ Desi A

IDXChannel - Rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nominal mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia. 

Pasalnya, seluruh nilai kapitalisasi pasar, portofolio investor, dan total aset perusahaan mengikuti rupiah baru tanpa mengubah nilai riilnya.

"Redenominasi itu sederhana, hanya menghilangkan tiga angka nol di belakang. Fungsinya membuat pencatatan lebih simpel. Hanya sekadar perubahan penulisan oleh BI, dicetak dan divalidasi sebagai alat transaksi sehingga tidak akan berdampak ke pasar modal," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam Capital Market Journalist Workshop di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025).

Direktur Utama BEI Iman Rachman menambahkan, jika redenominasi diberlakukan, maka harga saham di bursa otomatis menyesuaikan secara proporsional.

Saat nominal berubah, sejumlah saham berpotensi memiliki harga sangat kecil sehingga Bursa perlu menyesuaikan aturan transaksi secara menyeluruh

"Sekarang harga saham satu lot Rp 100. Itu yang PR bagi kita. Lotnya kan Rp 100, kita sedang dalam rangka penurunan lot. Jadi kalau harga sahamnya Rp 200, apakah boleh nol koma atau sen," kata Iman.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menyebutkan, dampak redenominasi lebih ke penyesuaian sistem di masing-masing SRO, baik untuk trading, kliring, maupun di kustodian.

“Redenominasi ya kita mengikuti kebijakan pemerintah. KSEI akan melakukan penyesuaian sistem. Dampaknya bagi kami lebih ke sistem dan cost untuk meng-adjust kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung dukungan pemerintah terhadap upaya memperkuat nilai rupiah dan mereformasi sistem keuangan, termasuk kebijakan redenominasi yang masuk ke dalam rencana jangka menengah APBN 2025.

Dengan dimasukkannya RUU Redenominasi ke dalam Prolegnas, proses menuju penyederhanaan nilai nominal rupiah resmi dimulai. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dan BI untuk memperkuat fondasi moneter serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement