IDXChannel - Merespons kebijakan pemerintah untuk menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak sawit mentah (CPO), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan dukungannya.
"Kalau DMO dan DPO, suka atau tidak suka, apapun yang sudah diputuskan oleh pemerintah, kami pasti dukung,” kata Chief Executive Officer PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Santosa, dalam dialog virtual dikutip Rabu (16/2/2022).
Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen kelapa sawit untuk mendistribusikan CPO dan olein sebanyak 20 persen dari hasil produksinya untuk dipasok ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.
Santosa menjelaskan kewajiban DMO sebesar 20 persen ini artinya jika eksportir ingin mengekspor CPO dan olein sebanyak 10.000 ton. Maka alokasi ke dalam negeri sebesar 2.000 ton untuk diolah menjadi minyak goreng.
Dia menuturkan bahwa kebijakan DMO ini masih perlu pengaturan sehingga secara teknis tidak bisa dilakukan cepat.