Dia juga menegaskan, pemberhentian sementara Direktur Niaga tersebut, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.
Lebih lanjut, kata Andreas, Reza Aulia Hakim juga tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perseroan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
"Koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda perseroan," ujarnya.