Dengan demikian, perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi perseroan lowong, Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," kata Andreas.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar perseroan, perseroan wajib melaksanakan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan ditetapkannya pemberhentian sementara.