IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan penjelasan perihal pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga perseroan.
Vice President of Corporate Secretary GIAA Andreas Tumpal H Hutapea menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi perseroan.
Berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, disampaikan usulan perubahan pengurus perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi perseroan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8/2026).
Dia juga menegaskan, pemberhentian sementara Direktur Niaga tersebut, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut.
Lebih lanjut, kata Andreas, Reza Aulia Hakim juga tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perseroan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
"Koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda perseroan," ujarnya.
Dengan demikian, perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi perseroan lowong, Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di perseroan. "Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," kata Andreas.
Merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar perseroan, perseroan wajib melaksanakan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan ditetapkannya pemberhentian sementara.
Sebagai informasi, keputusan pemberhentian Reza Aulia Hakim dari jajaran dewan direksi Garuda merujuk pada Surat Dewan Komisaris dengan nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 per 11 Agustus 2026. Keputusan ini mempertimbangkan Surat Kepala Badan Pengaturan BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026.
"Dewan Komisaris menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026," kata Vice President of Corporate Secretary GIAA dalam keterbukaan informasi, Kamis (13/8/2026).
(Dhera Arizona)