sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi

Market news editor Fahmi Abidin
26/12/2019 14:45 WIB
Pemerintah menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)

IDXChannelKementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.

"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca Juga : BSD Link, Persembahan Sinar Mas Land untuk Kemudahan Transportasi di BSD City

Alasan Rp45 Ribu Kena Pajak

Dikatakan Heru, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Adapun rinciannya, yaitu bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%."Jadi totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ungkap dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement