IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
"Barang bebas bea masuk kan awalnya USD75, kini diturunkan menjadi maksimal USD3 atau Rp45.000. Aturan ini mulai berlaku Januari 2020," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (23/12/2019) di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga : BSD Link, Persembahan Sinar Mas Land untuk Kemudahan Transportasi di BSD City
Alasan Rp45 Ribu Kena Pajak
Dikatakan Heru, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.
"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Adapun rinciannya, yaitu bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%."Jadi totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum," ungkap dia.