sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi

Market news editor Fahmi Abidin
26/12/2019 14:45 WIB
Pemerintah menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)

Barang Tak Kena Pajak

Namun, pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil. Seperti baju yang tarif bea masuk, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal. Pihaknya juga akan melakukan penelusuran kembali guna mengetahui data transaksi.

"Kami akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan menelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time. Sehingga bisa dibaca oleh sistem kami," kata dia.

Baca Juga : Utang Pemerintah Naik Jadi Rp4.814,31 Triliun

Terkait aturan tersebut, beredar petisi yang meminta Sri Mulyani supaya mempertahankan kebijakan yang lama, yakni pengenaan pajak di angka USD75.

Petisi Tolak Rp45 Ribu Kena Pajak

Petisi tersebut digalang oleh Irwan Gunthoro melalui situs change.org. ia mengungkapkan adanya aturan tersebut justru akan mempersulit pengusaha dan para pengrajin untuk melakukan impor bahan baku yang tidak tersedia di Indonesia.

“Penjual importir kecil , Supplier DropShiping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 USD yang di dimana menurut logika lebih tidak adil,” ungkapnya dikutip dalam situs tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement