Baca Juga : Investasi Rp708 Triliun Terhambat, Kepala BPKM: Tahun Depan Tuntas
Menurutnya Kemenkeu perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak dampak buruk yang akan terjadi terutama bagi para pelaku ekonomi.
“Dan masih banyak dampak lain dari Nilai importir yang akan di turun kan dari 75 USD menjadi 3 USD ,PIKIRLAH SEBELUM BERTINDAK !,” pungkasnya. (*)