sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi

Market news editor Fahmi Abidin
26/12/2019 14:45 WIB
Pemerintah menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce dari USD75 menjadi USD3 per pengiriman.
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)
Rp45 Ribu Kena Pajak, Menkeu Sri Mulyani Dilawan Petisi. (Foto: Ist)

Baca Juga : Investasi Rp708 Triliun Terhambat, Kepala BPKM: Tahun Depan Tuntas

Menurutnya Kemenkeu perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak dampak buruk yang akan terjadi terutama bagi para pelaku ekonomi.

“Dan masih banyak dampak lain dari Nilai importir yang akan di turun kan dari 75 USD menjadi 3 USD ,PIKIRLAH SEBELUM BERTINDAK !,” pungkasnya. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement