Dari sentimen internal, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 75 triliun. Namun, efeknya terhadap ekonomi makro tidak dapat diabaikan.
Risiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat harus diwaspadai. Sebagai contoh, pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11 persen, inflasi meningkat hingga 0,95 persen dalam satu bulan. Dampak serupa bisa terjadi, bahkan lebih besar. Para ekonom memperingatkan potensi efek crowding out pada konsumsi dan investasi.
Daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, kemungkinan besar akan tertekan dan ini bisa berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk besok diprediksi bergerak fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp15.090-Rp16.070 per USD.
(DESI ANGRIANI)