sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah 14 Poin di Rp14.333/USD

Market news editor Anggie Ariesta
30/11/2021 15:55 WIB
Merebaknya virus covid-19 varian Omicron berdampak pada melemahnya nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan sore ini, Selasa (30/11/2021).
Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah 14 Poin di Rp14.333/USD (FOTO: MNC Media)
Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah 14 Poin di Rp14.333/USD (FOTO: MNC Media)

Di Asia Pasifik, data yang dirilis pada hari sebelumnya menunjukkan bahwa indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur China berada di 50,1, sedangkan PMI non-manufaktur berada di 52,3, pada November. Di Jepang, data ketenagakerjaan Oktober menunjukkan bahwa rasio pekerjaan/aplikasi berada di 1,15 dan tingkat pengangguran turun menjadi 2,7 persen. Produksi industri juga tumbuh 1,1 persen bulan ke bulan.

Dari dalam negeri, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi. Maka Pemerintah langsung merespon positif dan melakukan revisi-revisi/pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement