Dari sentimen internal, Ibrahim mengatakan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih menjadi perhatian. Sebab, kondisi ekonomi global saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga akan berpengaruh terhadap menurunkan daya beli masyarakat.
“Memang pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 12 persen sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.
Namun salah satu permasalahan dalam perpajakan adalah masih rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara di ASEAN.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, rencana kenaikan PPN kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah dalam menyediakan stimulus berupa subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Berdasarkan data di atas, Rupiah untuk perdagangan berikutnya diprediksi bergerak fluktuatif, namun kembali ditutup menguat di rentang Rp15.750-Rp15.850 per USD," kata Ibrahim.
(Fiki Ariyanti)