Bank Indonesia (BI) juga menegaskan, pembahasan RUU Redenominasi akan dilakukan bersama pemerintah dan DPR dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah daya beli maupun nilai tukar terhadap barang dan jasa. Langkah ini dinilai BI sebagai bagian dari upaya memperkuat kredibilitas rupiah dan meningkatkan efisiensi transaksi di sistem pembayaran nasional.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Ibrahim memperkirakan rupiah masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dalam rentang Rp16.690 hingga Rp16.730 per USD.
(DESI ANGRIANI)