Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Hasil Ekspor Devisa Hasil Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku efektif 1 Agustus 2023 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas valas dan mengurangi tekanan nilai tukar Rupiah.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi BI akan merespons dengan cermat keputusan The Fed dalam pertemuan FOMC Juli 2023, di mana kenaikan FFR (Fed Funds Rate) diperkirakan sebesar 25 bps. Dampak transmisi FFR terhadap Indonesia akan semakin nyata melalui imbal hasil obligasi pemerintah.
"Di sisi domestik, tingkat inflasi Indonesia hingga Juni 2023 turun ke kisaran sasaran BI 2-4%, atau tepatnya sebesar 3,52% yoy, berkat upaya pemerintah dalam mengendalikan harga dan pasokan pangan," jelas Ibrahim.
Berdasarkan sentimen tersebut, untuk perdagangan besok (28/7), mata uang rupiah diprediksi bergerak fluktuatif cenderung menguat di rentang Rp14.970-15.050 per USD.
(FAY)