sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Minerba Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 Pasal

Market news editor Fahmi Abidin
12/05/2020 08:45 WIB
Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU Minerba telah selesai dibahas dan akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
RUU Minerba Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 Pasal. (Foto: Ist)
RUU Minerba Dibahas, DPR dan Pemerintah Ubah 143 Pasal. (Foto: Ist)

Terdapat 51 pasal yang ditambah, 83 pasal diubah, lalu 9 pasal yang dihapus. Pemerintah mengharapkan agar penyusunan RUU Minerba ini menggunakan konsep RUU Penggantian, bukan RUU Perubahan.

RUU ini juga sudah disosialisasikan dengan berbagai pihak. Contohnya melalui konsultasi publik sepanjang 2018-2020 yang diselenggarakan Kementerian ESDM di berbagai kota.

Tak hanya itu, juga dilakukan forum group discussion dengan seluruh anggota Komisi VII DPR maupun perwakilan kementerian terkait. Serta diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April lalu. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement